Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi Universitas Malikussaleh mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
a. Penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi;
b. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
c. Pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
d. Pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
e. Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi;
f. Pengembangan dan pengelolaan jaringan;
g. Pemeliharaan dan perbaikan jaringan; dan
h. Pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi.




